DINAMIKARAKYAT.COM, Medan – Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara mengamankan 4 orang pelaku perdagangan kulit harimau, Jumat (18/9/2015). Saat ini, keempatnya sudah diserahkan ke Kepolisian Daerah Sumatra Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Kepala BBTNGL Andy Basrul mengatakan, keempat orang tersebut ditangkap di sebuah hotel di Binjai, Kamis (17/9/2015), setelah dilakukan pemantauan selama 6 bulan sebelumnya.
Keempat pelaku tersebut yakni Hendrawan Tarigan (20), Gunawan Kacaribu (24), keduanya merupakan warga Dusun Porli, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, M. Syaid R. Gusnuh (39) warga Dusun V, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Bahorok dan Suroyo Sitepu (30) warga Dusun IV, Desa Timbang Lawan, Bahorok.
Dijelaskannya, dari penangkapan tersebut, pihaknya menemuka barang bukti berupa satu lembar kulit harimau ukuran besar dan 1 lembar ukuran kecil serta 2 unit kendaraan dengan nomor polisi BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.
“Dari keterangan sementara, kulit harimau tersebut berasal dari Marike, Langkat. Di sana tidak ada hutan kecuali hutan TNGL, di sana habitatnya. Dan ini tadinya akan dijual dengan harga Rp 30 juta,” katanya.
Menurut Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Pemetaan BBKSDA Sumut, Joko Iswanto dari penangkapan ini merupakan keberhasilan setelah pengamatan yang dilakukan selama sekitar 6 bulan sebelumnya. Dari pengamatan selama ini, perdagangan kulit harimau ini dilakukan secara sistematis.
“Ini sudah kita ikuti sejak lama. Sulit memancing mereka keluar, saat kita yakin mereka keluar, kita tangkap mereka,” katanya.
Dalam kasus ini, keempat pelaku dapat dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yakni setiap orang dilarang untuk memperniagakan , menyimpan atau memiliki kulit , tubuh, bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain atau di luar Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (art/drc)
Link : http://dinamikarakyat.com/hukum/4-Penjual-Kulit-Harimau-Ditangkap-di-Hotel
I created this video with the YouTube Video Editor (https://www.youtube.com/editor)
source